Tulang Bawang Barat (RN)–Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Maka dalam hal tersebut BAZNAS Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan terobosan dengan memungut Infak kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap bulannya.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial(Kesra) kabupaten Tubaba, program BAZNAS untuk Amil Zakat Pemerintah Daerah mendorong program melalui proses dan tahapan seperti melakukan sosialisasi.
“Kalau pemerintah daerah hanya setimulan aja untuk membantu BAZNAS.
Kalau teknisnya prosesnya seperti apa itu BAZNAS yang tau jadi kita hanya membantu mencari Infak kepada ASN. Untuk sementara ini kita menggunakan teknis yang lama, untuk infak dari ASN langsung ke BAZNAS kita gak ada di libatkan untuk Anggaran, kita hanya pendampingan sehingga nantinya bisa maksimal,” kata Nurkholis Majid saat di konfirmasi melalui Via Cellulernya, Kamis(16/12/2021).
Saat di konfirmasi terkait pungutan infak apakah sudah merata di berikan ASN kepada BAZNAS setiap bulan dirinya menyebutkan hanya sebagian saja.
“Kalau semua ASN belum, baru beberapa OPD aja ,tapi niatnya kedepannya sesuai aturannya minimal Rp.50.000 kedepannya mungkin nanti semua ASN,” ucapnya.
Lanjutnya, hasil dari Infak para ASN setiap bulan nantinya akan di realisasikan melalui 5 Program BAZNAS Tubaba.
“Karena peruntukan banyak, manfaatnya juga banyak, seperti kegiatan Ekonomi kreatif, membantu mahasiswa santri dari SD sampai di perguruan tinggi ,termasuk membantu vaksinator, tapi lebih jelasnya lebih baiknya konfirmasi ke ketuanya pak Haji Purwanto enak orangnya terbuka,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2016 tentang pengelolaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah di lingkungan pemerintah kabupaten Tubaba.
“Perbup tersebut mengatur tentang pengelolaan zakat profesi, infak dan sedekah yang bersumber dari penghasilan PNS dan pejabat/pegawai yang beragama Islam dalam lingkup pemda,” kata Budi Sugiyanto.
Lebih jauh dirinya mengatakan Jadi besarnya zakat profesi 2,5 % dari gaji bersih dan tunjangan PNS yang diterima setiap bulan dan terdaftar pada daftar gaji.
“Jika infaq dan sedekah itu berdasarkan kemauan sendiri secara ikhlas, kalau sistem memberikan infak itu di potong bendahara gaji setelah menandatangani surat pernyataan kesediaan dan belum semua PNS bersedia dipotong untuk zakat profesi atau infaq dan sedekah,”pungkasnya.(Reki)
Komentar