oleh

DPRD Rekomendasikan Penghentian Pembangunan Pertashop Ke Bupati Tubaba

Tulang Bawang Barat (RN)–Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, Ponco Nugroho telah mengeluarkan Rekomendasi Penghentian Pembangunan Pertashop yang terdapat di Kelurahan Panaragan Jaya.

Surat Rekomendasi tersebut dikeluarkan tanggal 20 Agustus 2021 dengan nomor surat : 170/ 269 /I.11/TUBABA/2021 perihal Rekomendasi Penghentian Pembangunan Pertashop yang ditujukan kepada Bupati Tubaba agar ditindak lanjuti oleh dinas terkait.

Rekomendasi penutupan tersebut berawal dari aspirasi aksi penolakan oleh sekitar 50 pedagang ecer saat dimulainya bangunan pondasi dengan berbagi tuntutan. Meski sempat terhenti sekitar 3 bulan, seakan Pemerintah Daerah Tubaba tidak di hiraukan, alih alih berhenti, oknum pengusaha tetap berdalih dan Pertashop pun tetap berdiri.

Kini DPRD Tubaba kembali beraksi, seakan tidak ingin dipermalukan oleh oknum pengusaha. Dewan terhormat meminta Bupati bertindak tegas.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Busroni.SH, melalui Ketua Komisi I DPRD Yantoni, saat menggelar Rapat dengar pendapat (Hearing) lintas Komisi.

“Ini bukan hanya sekedar harapan, tetapi juga sudah hasil koordinasi tim penataan ruang. Kalau Bupati tidak bisa mengambil langkah itu, dimana Marwah Kabupaten Tubaba termasuk kami di lembaga-lembaga yang ada ini tidak ada harganya di Perusahaan itu” Tegas Yantoni di ruang Komisi I pada (21/12/2021) sekitar pukul 10.00 Wib.

Menurut Yantoni, DPRD Tubaba telah menyampaikan surat kepada Bupati Tubaba, setelah mempelajari proses pembangunan Pertashop tersebut.

“Kita simpulkan hari ini pihak DPRD meminta kepada Bupati dalam waktu segera dapat menghentikan aktivitas Pertashop sementara, kemudian ambil langkah-langkah untuk harus penutupan permanen” Tegasnya.

Lanjut dia, pihaknya tidak pernah merekomendasikan kepada owner perusahaan, tetapi kepada Pemerintah Daerah yang memiliki kapasitas.

“Pemilik Pertashop itu bukan hanya membangkang, harusnya perusahaan yang ingin masuk wajib ada koordinasi dengan dinas terkait dan tim penataan,seperti Dinas Koperindag, DPMPPTSP bahkan hingga PUPR. Bahkan Ini sudah TKPRD yang sudah memberikan teguran masih diabaikan, artinya Bupati lah yang harus menghentikan aktivitas prestashop tersebut” paparnya.

Sementara Kepala Dinas DPMPP-TSP Tubaba Lukman menegaskan. Terkait perizinan pendirian prestashop tersebut hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima permohonan mereka untuk membangun Pertashop setempat.

“Kita punya mekanisme, dimana sebelum orang membangun, seyogyanya tim kita harus survey terlebih dahulu bisa tidaknya bangunan itu didirikan.” Ungkap Lukman.

Lanjut Lukman, mekanisme pendirian Pertashop itu sesungguhnya sebelum mereka memulai membangun, maka harus ada persetujuan dari tetangga, rekomendasi dari Camat, dan membuat surat permohonan ke DPMPP-TSP untuk kemudian dilakukan survei lapangan.

“Selama ini tidak ada permohonan mereka, dan komunikasi terakhir mereka hendak membuat izin, tetapi karena sudah ada keributan, tidak saya tanggapi.” Jelasnya.

Terkait jarak antar pertashop lainnya dalam Juknis tidak tertulis, tetapi secara lisan pernah disampaikan oleh pihak oknum pengusaha pemilik Pertashop tersebut, bahwa jarak antara Pertashop harus 5 KM.

“Dari hasil hearing ini kami dinas terkait diperintahkan membuat surat kepada pak Bupati untuk memohon agar ditutup permanen aktivitas Pertashop tersebut” pungkasnya. (R/Eko/Hen)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed