oleh

Tak Ada Perlindungan Pimpinan Dalam Bekerja ASN PUPR Berniat Mengundurkan Diri

Lampung utara-Buntut dari yang di alami YS, oknm Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga menjabat sebagai salah satu Kepala Seksie (Kasie) di Dinas Pekerjaan umum dan Penataan ruang (PUPR) Kabupaten Lampung utara, yang di tetapkan sebagi tersangka dan di Tahan oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi, dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi, kegiatan proyek peningkatan jalan Kali balangan-Trinodadi-Cabang empat tahun anggaran 2019 lalu.

 

Membuat beberapa rekan YS sesama Aparatur sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung utara, berniat nekat akan mengundurkan diri dari posisi jabatan sebagai Pejabat pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) dan sebagai pengawas kegiatan, lantaran merasa tak nyaman dan tertekan dalam melaksanakan Tugas kerjanya.

 

Niat mengundurkan diri ini di buktikan oleh Adi Jupriansyah, yang telah memberikan pernyataan pengunduran dirinya secara tertulis pada jumat kemarin, Adi Jupriansyah merupakan seoarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai salah satu Pengawas pada Proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang realisasi kegiatanya akan segera di laksanakan.

 

Pasalnya dalam melaksanakan tugas kerja, sejak beberapa tahun belakangan, mereka tak mendapatkan Dana transportasi, honor serta dana kebutuhan makan minum yang menjadi Hak mereka, dan untuk memenuhi kebutuhan dalam melaksanakan tugas kegiatan lapangan, selama ini mereka menggunakan dana pribadi atau dari Dana talangan pihak ketiga berupa pinjaman,

 

Keluhan ini disampaikan langsung oleh seorang oknum ASN berinisial BA, yang enggan nama lengkapnya di tulis dalam pemberitaan, namun bertanggung jawab atas keterangan yang di berikan dan bersedia bersaksi apabila di perlukan sebagai saksi atas sumber keterangan yang di sampaikanya pada media, minggu (26/12/2021).

 

Selain sebagai ASN, nara sumber juga menjabat sebagai salah satu pimpinan unit bidang di Dinas PUPR Kabupaten Lampung utara, yang juga mewakili rekan ASN lainya, yang merasa Tertekan tak nyaman dalam melaksanakan Tugas kerjanya, lantaran kurang mendapatkan Hak perlindungan dan Hak lainya dari pimpinan sebagai penanggung jawab Kuasa pengguna anggaran di Dinas PUPR,” ungkapnya.

 

Lebih mirisnya lagi, segala resiko Pekerjaan yang di perintahkan oleh pimpinan, semuanya di bebankan dan menjadi tanggung jawab kami sendiri, sementara Kepala Dinas (Kadis) hanya berkata,” Segala resiko merupakan tanggung jawab masing-masing,” ketus Narsum BA menirukan ucapan Kadis PUPR.

 

Masih katanya, beginikah tipe seorang pemimpin Yang bertanggung jawab, sementara berbagai persoalan di Dinas PUPR tak tuntas tuntas,”Bagai mana kami PPK, PPTK, Pengawas perencanaan dan Tim PHO bisa bekerja dengan tenang, kalau Dana-dana hak kami tidak ada, dan tidak ada perlindungan Hukum dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang membela kami, semestinya sejak awal proses pemeriksaan di ranah hukum, para pakar Hukum Pemda sudah turun tangan, dimana pertanggung jawaban Pemkab Lampung utara.

 

“Ini merupakan tamparan keras bagi Pemkab Lampung utara, mengapa hanya Kasus kecil, hanya kekurangan volume pekerjaan di lapangan, bisa masuk penjara, sedangkan masih banyak Kasus Korupsi yang Jelas-jelas melakukan penyimpangan anggaran, bisa di anggap sepi,” Salah satunya Rumah sakit umum daerah (RSUD Rya Cudu), bahkan masih banyak sekali Satuan kerja (Satker) yang terjadi Korupsi, apa artinya hasil Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kalau tidak berlaku di Kejaksaan, lebih baik bubarkan saja BPK, jika hasil Audit mereka tak di hargai,” tandas Narsum BA Geram dan Jengkel.(Badrian)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed