Lampung Utara (RN)- Penetapan tersangka Yasril. ST. MT, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan umum dan Penataan ruang (PUPR) Kabupaten Lampung utara, bersama AA seorang rekanan Kontraktor yang berperan sebagai penyedia jasa. yang telah di tetapkan menjadi tersangka dan di lakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, dalam kasus dugaan Korupsi Proyek peningkatan jalan Kalibalangan-Trimodadi-Cabang empat, tahun anggaran 2019 lalu, mendapatkan reaksi tanggapan dari Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK).
Pasalnya sejak di tetapkan dalam status tersangka, YS yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), belum pernah di periksa oleh Inspektorat, selaku Aparat pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang memiliki Fungsi kewenangan dalam Pengawasan dan Pembinaan bagi Aparatur sipil Negara (ASN), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selaku Auditor Pemerintah.
Lebih mirisnya lagi, dalam pemeriksaan awal Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang termuat dalam LHP dan NHP, di temukan kerugian Negara yang ditimbulkan terbilang sebesar 163.175. 662, 51 (Seratus Enam Puluh Tiga juta seratus tujuh puluh lima enam enam dua koma lima satu Rupiah) dan telah di kembalikan secara utuh Oleh YS ke Kas umum Daerah Kabupaten Lampung utara pada tanggal 20 juli tahun 2020, melalui Bank Lampung dengan Nomor Setoran : 382.00.09. 00013.2 sebagai bukti penyetoran pengembalian Kelebihan pembayaran atas pekerjaan peningkatan jalan Kalibalangan – Cabang empat dengan nomor Kontrak : 602 / 06-KONT / PJK-LK / DAK / 16-LU / 2019 lalu.
Tetapi hasi Audit dalam LHP dan NHP dari BPK tersebut, tidak di jadikan sebagai dasar pembuktian adanya unsur kerugian Negara yang di timbulkan.
Menyikapi Persoalan Hukum yang terjadi, Kordinator daerah Jaringan Pemberantasan Korupsi (Korda JPK) Kabupaten Lampung utara Alian arsil, mewakili Presiden Neo Goverment Organization (NGO) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Dr. Eri setianegara. SE. SH. MH mengeluarkan pernyataan sikap resmi Lembaganya.
” Jaringan Pemberantasan Korupsi, sangat menyayangkan tidak di gunakanya hasil Audit BPK, dalam penetapan status YS, oknum ASN, sebagai tersangka Korupsi Peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan umum penataan ruang (PUPR) Kabupaten Lampung utara, pasalnya pengembalian kerugian Negara yang telah di kembalikan oleh YS, sesuai Audit BPK, terkesan Mubazir dan Sia-sia, lantaran hasil Audit BPK tidak digunakan, dan akan mengurangi Hak meringankan bagi YS selaku tersangka,” jelasnya.
Tambahnya lagi,” Dalam penetapan status tersangka pada perkara Korupsi Jalan Kalibalangan-Cabang empat, mengapa hanya YS yang di jerat, padahal YS hanya menjalankan Perintah tugas dari Pimpinanya, Ya itu Kepala Dinas PUPR,” Seharusnya sebagai Kuasa Anggaran, Kadis PUPR lebih bertanggung jawab, terlebih dalam pencairan anggaran,” Tetapi proses semuanya, tetap kita serahkan kepada pihak Kejaksaan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Yang pastinya, Tidak mungkin terjadi Korupsi yang dilakukan sendiri, Karena kami menduga, telah ada upaya untuk melindungi Keterlibatan Aktor utama Korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Lampung utara, yang konon khabarnya memang terkenal Carut marut pengelolaanya,” tandas Korda JPK.
Masih katanya, Padahal banyak sekali dugaan Korupsi yang Nilainya mencapai miliaran rupiah, terjadi di Dinas dan Satuan kerja (Satker) lainya, di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung utara, Tetapi semuanya terkesan tanpa kelanjutan ke Proses Hukum, dan hanya cukup di tangani APIP Inspektorat saja,” Ini juga terkesan ada upaya untuk melindungi peran Aktor-aktor utamanya, dan hanya menumbalkan pegawai rendahan alias Kroco mumet,” ketus Alian arsil mewakili Presiden NGO JPK Dr. Eri Setianegara. SE. SH. MH. (Badrian)
Komentar