Lampung Utara (Ragamnews.co.id) – Banyaknya persoalan yang terjadi di ruang lingkup Dinas Pekerjaan Umum penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung utara, yang terkesan Carut marut hingga menciptakan kegaduhan di kalangan rekanan pengusaha kecil Lokal menengah yang ikut berdampak pada mundurnya beberapa Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat pada Sub Unit Bidang pekerjaan di Lingkungan Dinas PUPR, lantaran merasa tak nyaman dalam bekerja dan Hak-haknya di abaikan tak terbayarkan.
Seperti yang di alami Yasril. ST.MT seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dijadikan Tumbal sesaji oleh Aktor utama pelaku Korupsi, setelah dirinya di tetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus Korupsi Peningkatan Jalan Kalibalangan-Cabang empat tahun anggaran 2019 lalu di Dinas PUPR Kabupaten Lampung utara.
Carut marutnya persoalan yang ada dan terjadi, Dapat dipastikan bersumber dari ketidak mampuan oknum Kepala Dinas (Kadis) yang tak menguasai Sub bidangnya, selaku kuasa penuh anggaran, hingga melakukan Kebijakan yang di anggap tak Pro dan berpihak pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan kalangan Pengusaha rekanan Kecil Lokal di Kabupaten Lampung utara, yang Kondisinya terpuruk Nyaris bangkrut, akibat dampak masa Pandemi yang berkepanjangan. tambah lagi Kebijakan yang di berlakukan, telah menimbulkan kesenjangan sosial dan kegaduhan, akibat kebijakanya hanya menguntungkan kalangan Pengusaha kelas kakap, hingga berdampak pada terhambatnya Pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung utara.
Ragam persoalan yang terjadi, hingga Nasib YS, Oknum ASN yang menjadi Tumbal aktor utama Korupsi di Dinas PUPR Lampung utara, mendapat Tanggapan keras dari Kordinator Daerah Jaringan Pemberantasan Korupsi (Korda JPK) Alian arsil mewakili Presiden National Governent Organizatioan (NGO) Dr Eri setianegara. SE. SH. MH di Sekretariatnya Bundaran Tugu Payanmas pusat Kotabumi Lampung utara, sabtu pagi (08/01/2022).
” Carut marut nya persoalan Dinas PUPR Lampung utara, adalah bukti ketidak mampuan Kepala Dinas (Kadis) PUPR, dalam menyikapi masalah yang ada dan terjadi di Dinas PUPR,” terangnya di awal Tanggapan.
Selanjutnya, Alian arsil juga mengatakan,” Dnas PUPR semakin parah dan selalu dalam masalah,” Yang pertama karena, Kadis PUPR tidak paham akan Bidang Konstruksi, dan Lebih mirisnya lagi, Kadis PUPR dalam setiap rapat, selalu bicara, bahwa dia tidak pernah mau bertanggung jawab dengan Staf, mana kala timbul suatu masalah yang terjadi pada Staf tersebut. Atas banyaknya persoalan Kerap terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Lampung utara, maka JPK dan LAKI meminta kepada Bupati Budi Utomo untuk Melakukan Evaluasi Kinerja Kadis PUPR, dan kepada Inspektorat selaku APIP agar memeriksa dan Melakukan Audit pada pengelolaan anggaran Dinas PUPR Lampung utara, karena kami menduga, segala persoalan yang ada terjadi, bersumber dari Kepala Dinas (Kadis) PUPR,” tandas Alian arsil yang juga menjabat Ketua umum LAKI.
Tambahnya lagi,” Padahal dalam menjalankan tugas kerja lapangan yang di perintahkanya, Para Staf ASN yang terdiri dari PPK, PPTK dan Pengawas hingga Tim PHO, mereka menggunakan Dana pribadi, lantaran Dana kegiatan tidak terealisasi atau tak dibayarkan. Sebagai Staf kami bingung, kami bekerja untuk Pemerintah, mengapa pimpinan tidak mau bertanggung jawab. Apa memang begini Birokrasi pemerintah. Sebagai seorang ASN, saya taat dengan ketentuan yang ada, namun pemerintah juga jangan anti kritik. Apa kita harus diam bila melihat para oknum melakukan Korupsi di depan mata,” Kami dari Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) dan Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), tidak akan pernah tinggal diam dan merasa amat Berdosa bila membiarkanya terus terjadi, dan Kami ingatkan,” Segala bentuk macam Tindak Pidana Korupsi yang ada dan Terjadi, yakinlah akan berhadapan dengan JPK dan LAKI,” Jangan risih kalau Bersih dan Jangan Gentar kalau Benar, Camkan itu,!,” Tegas Alian arsil Geram. (Badrian)
Komentar