oleh

Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Ringkus Satnarkoba Polres Pringsewu

Pringsewu (Ragamnews.co.id)–Empat pelaku penyalahgunaan narkotika yang tergabung dalam Jaringan pengedar narkotika asal kabupaten Pesawaran berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu.

Keempat pelaku yang merupakan warga desa Purworejo kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran berinisial RS (21), FK (21), RI als Bejo (31) dan SH (30) diamankan tim cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu di tiga lokasi terpisah pada pada Kamis (6/1/22) siang.

Kasat Reserse Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K menyampaikan, awalnya Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka RS dan GK saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di area Tugu Gajah Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo.

Dari tangan keduanya polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi 0,23 gram narkotika jenis sabu, 1 buah sedotan plastik berisikan 0,20 gram sabu, 1 unit sepeda motor dan 1 unit Ponsel.

“Sebelumnya bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut sempat dibuang oleh tersangka disekitar TKP” terang AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom saat ditemui diruang kerjanya pada Rabu (12/1/22/ siang

Setelah melakukan interogasi terhadap kedua tersangka, kata Kasat Narkoba melanjutkan, polisi kembali meringkus tersangka RI als Bejo yang berperan sebagai penyuplai sabu kepada RS dan FK.

“Bejo merupakan residivis kasus narkotika yang baru satu bulan ini keluar dari lembaga pemasyarakatan dan kami amankan saat sedang berada dirumahnya” jelas Khairul

Sesaat setelah mengamankan Bejo, polisi kembali melakukan pengembangan kasus dengan meringkus Su yang diduga berperan sebagai bandar Sabu sekaligus penyuplai sabu kepada RI als Bejo.

“Dari tangan Su Polisi mendapatkan BB berupa 2 buah plastik klip berisi 0,40 gram narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah Handphone dan uang Rp. 200 ribu” ungkapnya

Selanjutnya keempat tersangka digelandang ke kantor polres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terhadap keempat tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Wartawan Sahirun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed