oleh

Kepala Pekon Sinarpetir Ismail Kardi Tabrak Aturan UU.Desa No.6 Tahun 2014

Tanggamus (Ragamnews.co.id)–Kepala Pekon (Kakon) Sinarpetir Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus, Ismail Kardi, nabrak aturan UU.Desa Nomor 6 Tahun 2014, dengan memberhentikan aparatur pekonnya kaur perencanaan, kaur pelayanan dan kaur pemerintahan, secara politis dengan meroling ketiga kaur menjadi kepala dusun, setelah itu diturunkan menjadi staf pekon selanjutnya para kaur ini diberhentikan secara sepihak.

Setelah pemberhentian para kaur ini Kakon Sinarpetir mengangkat para kaur baru, dengan memasukkan Prayoga Pangestu anak kandungnya menjadi Kaur Pelayanan terang saja hal ini menjadi perhatian banyak pihak karena hal ini dianggap KKN karena anak kandung Kakon menjadi aparatur pekon bersamaan dengan ayahnya, ungkap sumber warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan.

Selain itu sumber juga menjelaskan diangkatnya anak kandung kakon, Prayoga Pangestu telah melanggar UU.Desa Nomor.6 tahun 2014, pasal 51, tentang apa yang tidak boleh dilakukan oleh perangkat desa, pencalonan yang dilakukan anak seorang perangkat desa untuk menjadi perangkat desa mungkin akan menimbulkan risiko hukum dikemudian hari.

Kata sumber juga perangkat Desa dilarang merugikan kepentingan umum membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

“Sumber juga menjelaskan Kakon Sinarpetir telah melanggar aturan diatas maka selayaknya sang Kakon segera memberhentikan anak kandungnya yang menjadi aparatur pekon tersebut agar tidak melanggar aturan,” kata dia.

Sementara Kepala Pekon Sinarpetir, Ismail Kardi saat dikonfirmasi dirumah kediamanya pada jum’at (21/01/2022) mengatakan memang benar dia telah mengangkat anak kandungnya menjadi kaur pelayanan, namun hal ini terjadi karena dia belum tahu jika ada aturan yang melarang hal ini, “karena alasan telah melanggar aturan seperti ini maka saya akan segera memberhentikan anak saya sebagai kaur,” kata Ismail Kardi.

“Karena saya memang belum mengetahui, jika ada aturan larangan dengan demikian saya ucapkan terimakasih kepada media yang telah memberikan kritik dan saran, kami akan segera memberhentikan kaur pelayan dan segera menggantinya dengan yang lain,” tegasnya.

Wartawan Sahirun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed