oleh

Parah!Ketua KONI Larang Media Liput Lomba Billiard Piala Bupati CUP HUT TBB KE-13

TUBABA(Ragamnews.co.id)–Sungguh parah dalam momentum kegiatan Lomba Billiard Piala Bupati CUP dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tulang Bawang Barat yang KE-13 mengecewakan.

 

Pasalnya, awak media yang hendak melakukan peliputan kegiatan lomba Billiard Fun Game Billiard Eight Ball tidak diperkenankan masuk oleh Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia(KONI) Kabupaten Tubaba.

 

 

“Ya media gak boleh masuk ke dalam, ya itu main-main aja segala media ga boleh masuk ini acara intern aja kami kan melaksanakan perintah dari belakang aja, tadi ada media yang coba masuk terus di tegur sama ajudan sekda makanya lagi di proses di depan,” ucap salah satu Pol.pp yang bertugas kepada awak media sembari mengusir awak media yang mendekati agar keluar dari kegiatan lomba Billiard tersebut.

 

Sementara itu Ketua KONI kabupaten Tulang Bawang Barat berdalih hal itu awak Media tidak bisa melakukan peliputan.

 

“Bukan Faktor gak bisa masuk ini kan semua kegiatan HUT tubaba kita selenggarakan.untuk biliyar kita selenggarakan mulai dari pemerintah daerah ke masyarakat,ini sebener nya liput bukan gak bisa ngeliput teman-teman semua.karna saya ketua panitia kan,nanti saya kompirmasi kepada ketua penyelenggaranya pak marwazi,” kelitnya Kodari,

 

Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tubaba Edi Zulkarnain saat di mintai tanggapanya mengatakan, tindakan ketua Koni itu merupakan pelanggaran terhadap jaminan kemerdekaan pers dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

 

“Ketua Koni melarang beberapa wartawan meliput kegiatan lomba billiard di rumdis sekda tubaba, itu apa alasanya? sementara, kegiatan tersebut dalam rangkaian HUT kabupaten, apa yang salah dengan kehadiran Rekan – rekan media disana,” ujar Edi Zulkarnain Geram menyesalkan perilaku Ketua KONI tersebut, Selasa(22/3/2022).

 

“Tentu kita semua mengetahui UU Pers menjamin hak wartawan untuk melakukan liputan dengan bebas tanpa ada intimidasi dan pembatasan dari pihak mana saja selama wartawan tersebut melakukan peliputan dalam koridor yang benar,” kata dia.

 

Lanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers tertulis aturan tentang pers termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

 

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis.

 

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” tuturnya.(R/Eko).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed