oleh

Puluhan Penambang Emas Ilegal di Pesawaran Tak Kunjung Jera

Pesawaran(RN)- Beberapa kali berurusan dengan polisi, puluhan penambang emas ilegal di Kabupaten Pesawaran tak kunjung jera.

Akitivitas penambangan emas ilegal tersebut sudah berlangsung lama beroperasi di sepanjang aliran Sungai Way Ratai yang mengakibatkan limbah pengolahan emas seperti mercuri dan sianida mengalir ke aliran Sungai Way Ratai.

Sehingga mengakibatkan warga yang memanfaatkan air sungai tersebut tertampak keracunan hingga mengalami penyakit kulit gatal – gatal.

Dikatakan Ariawan selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran menjelaskan, aktivitas penambangan emas ilegal jelas melanggar UU no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dalam pasal 158 merumuskan,

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK akan di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah,” terangnya.

Hingga saat ini masyarakat Kabupaten Pesawaran yang terdampak pencemaran lingkungan sangat berharap agar pihak kepolisian segera menindak tegas penambang emas ilegal yang masih terus beroperasi di sepanjang aliran sungai tersebut. (tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed