oleh

K3PP Tubaba Dorong Kejari Usut Dugaan Korupsi Pamsimas Tiyuh Makarti

TUBABA(RN)–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DPP EMPPATI ( Elemen Masyarakat Penggiat Pembangunan Dan Anti Korupsi) Jum’at tanggal 27/05/22 melaporkan dugaan korupsi ( Mark Up) Program Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) ke Kejaksaan ya Negeri Tulang Bawang (Tuba).(28/5/2022).

Kasus dugaan korupsi (mark up) yang dilaporkan tersebut terjadi diTiyuh Makarti Tumijajar Tulang Bawang Barat dengan nominal anggaran sesuai BLM sebesar Rp. 245.000.000, INCASH Rp. 12.250.000 dan INKIND Rp. 49.000.000 dan sesuai analisa Hitung ditemukan Perkiraan dugaan mark up hingga 80 juta. Dengan berbasis pada alokasi anggaran yang bersumber dari APBN dan Swadaya sesuai program PAMSIMAS III. Program Anggaran Tahun 2020.

Apa yang menarik dari kasus pelaporan penemuan tersebut diTiyuh Makarti Tumijajar Tubaba hingga sampai pada tingkat pelaporan dimeja kejaksaan Negeri Tuba. Jika hanya fokus pada kasus Tiyuh Makarti semata mungkin uang sebesar 80 jutaan sangat kecil nilainya. Hemat penulis sebagai ketua K3PP Tubaba bukan pada segi nilainya namun lebih dari itu.

Untuk diingat sebagai catatan bahwa program PAMSIMAS yang berbasis pada APBD dan APBN sudah digulirkan sejak tahun anggaran 2008 hingga saat ini 2022 di Tubaba dengan total yang dilaksanakan hampir di seluruh Tiyuh di Kab. Tubaba. Tanggung jawab pelaksanaan anggaran ada di lending sektor Balai Prasarana Kawasan Permukiman dan DPUPR Tubaba selaku DPMU Pelaksana Kab/Kota. Jika ditelisik lebih dalam lagi maka tidak menutup kemungkinan sejak awal program PAMSIMAS digulirkan 2008 hingga 2022 akan menemukan indikasi – indikasi penyimpangan anggaran (mark up) yang bermasalah.

Hemat penulis pelaporan kemeja kejaksaan Negeri Tuba tersebut harus mendapatkan respon positif gerak cepat. Harus dibuat team kejaksaan secepat untuk melakukan tahapan penyelidikan / penyelidikan. Jangan sampai pelaporan ini diamkan tanpa ada tindakan apapun. Sebab kasus pada Tiyuh Makarti Tumijajar akan membuka lembaran baru kasus – kasus lainnya yang masih belum terbuka di Tubaba.

“Dalam kasus korupsi jelas ada perangkat hukum yang kuat yang bisa menjerat semua orang yang terlibat. Kita sudah memiliki UU TIPIKOR NOMOR 31 TAHUN 1999 / UU NOMOR 20 TAHUN 2001 dan tentunya kita pun memiliki KUHP. Dengan pendekatan dua aturan tersebut siapapun tak akan bisa lari dari kasus korupsi.’Pungkasnya.(Eko)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed