Pringsewu(RN)–Bahwa Proses hukum kasus mafia pupuk bersubsidi di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung terus bergulir. Pasca dilakukan ekspose, tim gabungan penyelidik bidang pidsus & intelijen kejaksaan negeri pringsewu langsung gerak cepat dengan melakukan permintaan keterangan pada hari selasa 31 Mei 2022, dengan melakukan permintaan keterangan terhadap 600 dari unsur petani yang namanya terdapat diusulkan melalui E-RDKK.
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan bidang tindak pidana khusus dengan membentuk 10 tim jaksa untuk menuntaskan pemeriksaan terkait indikasi ada nya mafia pupuk pdi kabupaten pringsewu sebagaimana arahan Jaksa Agung RI
Bahwa adapun terhadap 600 orang anggota kelompok tani yang di mintai keterangan berasal dari Pekon Klaten dan Pekon Bulukarto, yang mana pemeriksaan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu ADE INDRAWAN SH, yang mana pemriksaan dilakukan pada dua tempat yakni aula kejari pringsewu dan balai pekon kelaten.
Bahwa dari hasil pemeriksaan para anggota poktan di dua pekon tersebut tim penyelidik gabungan bidang pidsus & intel kejari pringsewu menemukan indikasi pristiwa pidana terkait penyaluran pupuk bersubsidi di kab pringsewu dan segera setelah melakukan gelar perkara lanjutan akan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada bidang tindak pidana khusus, dan Kajari Pringsewu berencana akan memperluas wilayah pemeriksaan ke seluruh kab Pringsewu, mulai dari produsen distributor, pengecer / kios, penyuluh pertanian hingga ke kelompok tani.
Wartawan Sahirun.
Komentar