oleh

Miris,Penegakan Supremasi Hukum di Lampung Utara di Pandang Masih Lemah

BANDAR LAMPUNG(RN)– Miris penegakan supremasi hukum diwilayah Polres Lampung Utara (Lampura) dipandang masih lemah dari berbagai kalangan,seperti kasus peristiwa hukum pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang sempat viral Guru SMAN 1 Kotabumi Iin Damai Yanti Sarda oleh oknum pejabat teras Pemda Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kasus ini ditangani polres Lampung Utara.

 

 

 

 

 

Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/665/III/2022/Polda Lampung/SPK Res LU tertanggal 14 Maret 2022 diberhentikan oleh polres lampung utara sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3) dengan nomor: SP.Sidik/117.b/VI/2022/Reskrim.

 

 

 

 

 

Terkait hal tersebut, Direktur Kantor Hukum WFS & Rekan, M. Yunus mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah sesuai peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

“Terkait SP3 terhadap klien kami, kami akan melakukan upaya hukum yang telah disediakan oleh undang-undang. Akan kami uji apakah SP3 ini sah atau tidak, sesuai prosedur atau tidak. Demikian yang dikatakan M. Yunus pada jum’at, 22/07/22.

 

 

 

M. Yunus juga menjelaskan terkait alasan SP3 yang menurut pihaknya masih menjadi tanda tanya besar.

 

 

 

“Alasan penyidik melakukan SP3 itu karena tidak cukup bukti. Sedangkan pada saat penetapan tersangka, penyidik sudah memiliki 2 bukti permulaan yang cukup, jelasnya.

 

 

 

 

Pendiri lembaga Komisi Anti Korupsi (KOAK) Lampung ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan kordinasi terkait profesionalisme penyidik dalam menangani perkara.

 

 

 

 

 

“Kami juga akan berkordinasi dengan Divisi Profesi dan Keamanan di Mabes Polri terkait profesionalisme penyidik, karena berdasarkan dokumen dan informasi yang kami miliki terdapat dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap klien kami,”pungkasnya (Bad).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed