Depok(RN)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat, telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1.005.536.500.000.000 dan dan memulihkan keuangan negara sebanyak Rp. 21.966.797.118.
Kepala Kejari (Kajari) Depok, Dr Mia Banulita, SH, MH mengungkapkan, kinerja membanggakan itu ditorehkan oleh korps Adhyaksa seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Depok melalui kegiatan-kegiatan pendampingan meliputi SKK litigasi sebanyak 144 SKK, non litigasi sebanyak 213, MOU sebanyak 10, Yankum 32, dan pemberian 88 pertimbangan hukum (legal opinion).
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan berbagai macam inovasi serta peningkatan sarana prasarana, selain itu terdapat ruang konsultasi dan pelayanan publik dalam rangka melakukan pengawasan atas pelayanan serta menjaga integritas pegawai dalam pelaksanaan kewenangannya.
Mia menambahkan, Kejari Depok juga telah melakukan inovasi dalam peningkatan pelayanan antara lain jaksa piket pada posko pelayanan terpadu di balai kota Depok, inovasi dalam peningkatan pemahaman hukum melalui sarana podcast Sanubari, pembentukan sekolah anti korupsi, pembentukan kecamatan binaan hukum.
“Selanjutnya sebagai wujud menjaga Toleransi di Kota Depok, Kejaksaan Negeri Depok telah membentuk klinik toleransi yang berfungsi turut menjaga ketertiban dan ketentraman umum,” kata Mia Banulita, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, SH, MH kepada Media
Kemudian sebagai langkah preventif dalam menciptakan kondisi yang mendukung pembangunan serta menjaga ketertiban umum, Kejari Depok melalui seksi intelijen telah melaksanakan 7 kegiatan penerangan hukum, 6 kegiatan jaksa masuk sekolah, 2 kegiatan Jaksa Menyapa, dan 2 kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat.
Melalui kinerja seksi Tipidsus, lanjut Kajari Depok, selain melakukan berbagai upaya preventif, Kejari Depok juga telah melakukan penindakan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan perincian yakni 1 Penyidikan, 4 Penuntutan, 2 Eksekusi, telah dilakukan penyerahan Uang Pengganti sebesar Rp 81.550.000 dan Denda sebesar Rp 50.000.000 atas nama Terdakwa Wahyu Nugroho, S.Pd.
Selanjutnya untuk tindak pidana umum (tipidum) Kejari Depok telah menerima 660 SPDP, dengan perincian 520 berkas perkara telah dilakukan tahap satu, 446 berkas untuk tahap dua, 436 perkara telah dilakukan eksekusi, 14 perkara upaya hukum banding dan 4 upaya hukum kasasi, serta upaya restorative justice pada satu perkara pidana umum terkait pasal 351 Ayat (1) Jo 65 Ayat (1) KUHP.
Untuk kinerja seksi barang bukti pada tahun 2022, Kejari Depok telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali dengan rincian terhadap sebanyak 695,70105 gr Shabu, 38.872,6484 gr ganja, 1.170 lembar uang palsu, 33 buah senjata tajam, 125 buah handphone, dan 9 tablet obat-obatan Trihexphenidyl serta 2 Blot LSD.
Kemudian melalui Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Depok telah melakukan lelang langsung sebanyak 2 kali dan melalukan rampasan terhadap uang dengan total PNBP Rp 99.077.000.
Saat ini, Kejari Depok didukung oleh 77 orang pegawai yang terdiri dari 38 orang Jaksa dan 39 Staf Pegawai Tata Usaha. Dalam melaksanakan tugasnya, Kejari Depok memiliki pejabat struktural sebagai berikut Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Dr. Mia Banulita, S.H., M.H, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Tohom Hasiholan, S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmat Rahmatu, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Arief Syafrianto, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Mohtar Arifin, S.Kom., S.H, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Donald Tj Situmorang, S.H., M.H, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Muhammad Adib Adam, S.H.
Wartawan Sahirun.
Komentar