Lampung Barat(RN)–Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan di setiap Negara di dunia ini. Derap langkah pembangunan selalu di upayakan seirama dengan tuntunan jaman. Ada juga pandangan yang meyakini bahwa pendidikan adalah wahana untuk memproduksi kesadaran para peserta didik agar terbebas dari berbagai macam belenggu, termasuk di dalam belenggu kemiskinan, pengangguran, dan sebagainya demi terciptanya sebuah kehidupan yang lebih adil dan sejahtera.
Di Indonesia sendiri, pendidikan merupakan hak setiap warga negara; hal ini di atur dalam pasal 28 C ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup nya dan demi kesejahteraan umat manusia.Hal ini tidak terlepas juga dari cita-cita Negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yakni melindungi segenap bangsa, dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia. Pada pelaksanaannya, Negara juga berkewajiban untuk menjamin terlaksananya pendidikan bagi warganegara nya, hal ini secara lebih jelas di atur dalam pasal 31 UUD 1945: (1)setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan, (2)setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai nya, (3)pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan ke-imanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang di atur dengan undang-undang, (4)Negara mem-prioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurang nya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Namun sangat di sayang kan hal ini justru terbalik dengan harapan dengan situasi lingkungan SDN 1 Trimulyo Lampung Barat , Banyaknya ketidak terbukaan anggaran dana bos reguler maupun BOSDA yang di berikan oleh dinas pendidikan Pemkab Lampung Barat , tidak harmonis nya hubungan dengan komite sekolah juga banyak nya keluh kesah dewan guru terhadap kinerja kepala sekolah.
Dari beberapa penulusuran yang Tim lakukan adalah menemukan buruknya pembangunan Vaping blok yang di bangun oleh kepala sekolah dengan menggunakan anggaran dana bos reguler yang saat ini mulai rusak padahal belum genap setahun bahkan baru hitungan bulan hal ini pun tanpa pembicaraan dengan dewan komite SDN 1 Trimulyo.
Sebelumnya tim investigasi sempat menemui dewan komite yang mengaku bahwa pembangunan Vaping blok di lapangan tersebut tanpa ada pembicaraan dengan dewan komite apalagi menggunakan anggaran dana bos reguler dan selama ini pun dewan komite tidak pernah di ajak dalam pembicaraan perancangan anggaran belanja sekolah setiap tahunnya hanya di suruh tanda tangan saja.
Ironisnya dewan guru pun banyak mengeluh kan dengan keterbukaan anggaran dana BosDa yang di berikan dinas pendidikan Lampung Barat , Memang anggaran tersebut di berikan tapi sisanya mereka tidak tahu menahu sisanya padahal anggaran tersebut untuk anggaran belanja sekolah dan kebutuhan lainnya namun para dewan guru tidak mengetahui secara detail Karna tidak adanya keterbukaan dan kepala sekolah pun sangat jarang berdinas ke sekolah alias jarang masuk kerja.
Tentunya hal ini menjadi tugas besar Dinas Pendidikan Lampung Barat dan aparat aparat Pemda Lampung Barat terkait dalam permasalahan carut marutnya permasalahan permasalahan di lingkungan dunia pendidikan khususnya dalam mencari kepala sekolah yang sangat berkompeten dalam bidang agar mampu membangun sekolah sekolah mulai dari Paud , TK , SD , SMP dan SMA menjadi lebih baik dan berkompeten demi meningkatkan kualitas generasi masa depan anak anak Indonesia lebih baik.(Red/Tim Azakih Harosih)
Komentar