Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
ragamnews.co.id
Belum ada efek jera, lagi lagi oknum oknum yang terkait pada proyek pembangunan Gedung DPRD Kabupaten PALI tahap 3 tahun 2021 disinyalir sudah menyebabkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp 4 Miliar.
Padahal belum lama ini Kejaksaan Negeri PALI sudah menetapkan 4 tersangka pada proyek Pembangunan Gedung DPRD PALI tahap 2 tahun 2022.
” Ternyata pada pengerjaan gedung DPRD Kabupaten PALI tahap 3 tahun 2021, diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 4 Miliar,” ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan..
“Temuan kerugian negara lebih dari Rp. 4 miliar tersebut berdasarkan hasil audit independen” imbuhnya.
Untuk diketahui bahwa dari hasil penelusuran media ini di laman LPSE Kabupaten PALI, didapati bahwa pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan tahap 3 tahun 2021 adalah:
Nama Tender : Lanjutan Pembangunan Gedung DPRD PALI
Tahun Anggaran : 2021
Satuan Kerja : Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Pagu : Rp. 14.999.880.000.00,-
Hps : Rp. 14.998.038.647.84,-
Pelaksana : PT. TIMI RAI PRATAMA (PALEMBANG)
Terkait masalah ini, Ketua LSM Pengawal Merah Putih (PMP) Kabupaten PALI Saparudin mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lagi pada proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI tahap 3 ini.
Karena,lanjut dia, belum lama ini Kejaksaan Negeri PALI sudah menetapkan 4 tersangka pada proyek pembangunan gedung DPRD tahap 2 tahun 2021.
Yang mana pada pembangunan gedung DPRD PALI tahap 2 Tahun 2021, Pemkab PALI sudah menganggarkan dana sebesar Rp 36 Miliar..Dalam hal ini penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak atau sebesar Rp 7.110.534.600,-.
Pada pembangunan Gedung DPRD Kabupaten PALI tahap 2 tahun 2021, Kejaksaan Negeri PALI sudah menetapkan 4 tersangka, yaitu Irwan (IR) selaku PPK Dinas Perkim PALI, Meidi Robin Lionardu (MR) selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Danu Nanang Hermawan (DN) selaku Komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan Yose Rizal (YR) selaku Direktur PT Asuransi Rama Sateia Wibawa.
Kemudian ada temuan lagi dugaan kerugian negara pada pelaksana proyek pembangunan gedung DPRD PALI tahap 3, itu menunjukan bahwa tidak menjadikan ada efek jera para oknum untuk melakukan perbuatan curang dalam melaksanakan pekerjaan proyek Pembangunan Gedung DPRD tahap 3 tahun 2021
” Kita mempertanyakan, apakah kerugian negara lebih dari Rp 4 Miliar tersebut sudah dikembalikan ke kas negara,” Saparudin mempertanyakan.
Selain itu, perbuatan melawan hukum tentunya memiliki konsekuensi terhadap oknum instansi yang terkait bersama pelaksana proyek. Karena kuat dugaan sudah terjadi konspirasi dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten PALI tahap 3 tersebut sehingga negara dirugikan lebih dari Rp 4 Miliar.
” Enak betul maling uang rakyat miliaran rupiah namun bisa bebas dari jeratan hukum” sindir Saparudin terkait belum adanya kejelasan hukum terhadap adanya temuan negara pada proyek pembangunan gedung DPRD PALI tahap 3 tersebut
” Setelah ada 4 tersangka pada pembangunan proyek gedung DPRD tahap 2, Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan, KPK – RI, maupun Polri uga konsentrasi untuk menyeret para oknum proyek pembangunan gedung DPRD PALI tahap tahap 3 yang disinyalir sudah menyebabkan negara rugi lebih Rp 4 Miliar, tanpa pandang bulu, ” pungkasnya mendesak APH
Sementara itu, terkait permasalahan ini, baik Pihak dinas Perumahan dan kawasan pemukiman Kabupaten PALI maupun pihak kontraktor belum berhasil di konfirmasi. (Ab)
Komentar