Pringsewu(RN)–Pengacara Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu yang juga Kepala Pekon Margakaya ABN, selaku kuasa hukumnya Yalva Sabri,SH ahirnya angkat bicara, Polemik dugaan ujaran kebencian, penghasutan dan pelecehan terhadap profesi wartawan dalam Voice Note melalui WhatSapp yang dilakukan Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu berbuntut panjang.(30/01/2023).
Dengan dilaporkannnya ABN ke Polres Pringsewu dengan Nomor : LP/B/14/1/2023/SPKT/Polres Pringsewu/Polda Lampung oleh Koalisi Wartawan Ranking Idonesia (KW-RI) Kabupaten Pringsewu yang dikomandoi oleh Shohendara Gunawandan.
Kemudian pada tanggal 27 Januari 2023 di laporkan ke Polda Lampung oleh Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu yang dikomandoi oleh Nurul Ikhwan dengan Nomor LP : 40/1/2023/SPKT.
Terkait kejanggalan dengan adanya dua laporan dalam perkara yang sama tersebut mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum ABN, Yalva Sabri, SH dari Kantor Hukum “ YALVA SABRI, SH & PARTNERS “ dan juga merupakan Ketua LBH PIJAR BANGSA SEWU yang berlaamat di Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
YALVA SABRI, SH mengatakan, ujaran kebencian adalah pidana yang dilakukan terkait dengan agama, suku dan ras, ujaran kebencian dan penghasutan tidak memenuhi unsur karena hal tersebut dilakukan di group internal WahtSapp group Kepala Pekon bukan dimuka umum.
Begitu juga dalam hal unsur pelecehan profesi dengan menyebut sebuah profesi seujung kuku tidak memenuhi unsur, hal tersebut adalah sebuah pengukuran subjektif seperti dalam hal mengukur diri sendiri dengan sesuatu.
Ancaman dengan kata serbu pun tidak memenuhi unsur, sebab tidak ada kejadian penyerbuan atas ajakan tersebut, sehingga tidak ada unsur pidana yang terpenuhi.
Lebih lanjut YALVA SABRI, SH mengatakan jioa mengacu pada Keputusan Bersama Mentri Komunikasi Dan Informatika RI , Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian Negara RI yang ditetapkan di Jakarta tanggal 23 Juni 2021 tentang Pedoman Implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada pasal 27 ayat 3 UU ITE Pedoman Implementasi pasal 27 ayat 3 huruf k menyebutkan “ bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam hal konten disebarkan melalui saran grup percakapan yang bersifat tertutup dan terbatas, seperti group percakan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, kantor, grup kampus atau instansi pendidikan “.
Atas dasar tersebut menurut YALVA SABRI, SH selaku Kuasa Hukum ABN apa yang dilakukan oleh Klienya itu diperuntukan angota APDESI yang bersifat tertutup dan terbatas untuk kalangan profesi kepala Pekon saja yang sifatnya memberi arahan sehingga secara hukum laporan atas diri ABN tidak memenuhi unsur hukum.
YALVA SABRI, SH selaku Kuasa Hukum ABN mempertanyakan mengapa voice note tersebar sampai keluar dari group WhatSapp Internal ADEPSI Pringsewu.
Ini ada dugaan disebar luaskan Voice Note bertujuan untuk menjatuhkan martabat dan pembunuhan karakter Ketua ADEPSI Pringsewu, sehingga yang menyebarluaskan VoiceNoto tersebut harus bertanggungjawab secara hukum.
Untuk itu kami tiem Kuasa Hukum dari ABN akan melakukan upaya hukum dengan akan melaporkan Sipenyebar Voice Note tersebut kepihak kepolisian.
Sahirun.
Komentar