Lampung Timur(Ragamnews.co.id)-Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa seorang laki-laki warga kecamatan Pekalongan, karena diduga terlibat tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Jum’at (17/02/23) menjelaskan, tersangka berinisial DWS (22) warga Desa Pekalongan kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.
“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari Kamis (16/02/23) sekira pukul 11.30 wib, tanpa melakukan perlawanan” ujarnya
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 15 (lima belas) strip yang masing – masing strip berisi 10 (sepuluh) tablet obat TRAMADOL HCI.
setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum ,tersangka di jerat pasal 197/196 Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman paling lama 15 Tahun penjara.” Tutup Kapolres.
(Masnun)
Komentar