TUBABA(RN)–Seorang Wanita di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melaporkan dugaan penganiayaan yang telah dilakukan oleh Oknum anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum setempat.
Dugaan penganiyaan tersebut berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 36/ II/ 2023 / SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LPG, Tanggal 24 Februari 2023.
Saat dikonfirmasi wartawan, AH(38) yang merupakan korban penganiayaan tersebut mengatakan, dirinya telah dianiaya oknum polisi yang merupakan suami sirinya sendiri (AE) pada hari Jum’at sekitar pukul 21:00 Wib.
“Saya korban KDRT yang dilakukan oleh suami saya sendiri dan kebetulan suami saya itu anggota polisi,” kata dia,Sabtu (25/2/2023).
Lanjut dia, salah satu pemicu adanya KDRT yang menimpa dirinya itu disebabkan oleh faktor ekonomi dan hutang-piutang suaminya. Serta, kekerasan yang menimpanya itu sudah sering dilakukan oleh suaminya sejak sekitar empat tahun yang lalu.
Oleh karena itu, dirinya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tubaba agar dapat segera merespon laporan yang telah dilayangkan nya pada tanggal 25 Februari 2023, serta dirinya meminta agar kiranya proses hukum yang akan dilakukan nantinya bisa berjalan dengan seadil-adilnya.
“Ini karena dia punya hutang sama orang dilampiasinya sama saya. Dia membabi-buta memukuli saya sampai habis badan saya, ini semua dilakukannya kalo ribut sejak empat tahun yang lalu. Saya minta keadilan nya karena suami saya itu seringkali bilang ke saya kalo saya gak akan bisa ngelaporin dia,” tandasnya.
Diketahui korban (AH) berencana akan meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adil Nusantara untuk melakukan upaya pendampingan selama proses hukum sedang berlanjut kedepannya.(R/Eko).
Komentar