oleh

Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Curat Bengkel di Candra Kencana

TUBABA (RN)–Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali berhasil mengamankan 2 orang Pelaku diantaranya 1 orang Pelaku pencurian disebuah bengkel berinisial PT (18) dan satu orang sebagai Penadah hasil barang Curian di sebuah bengkel berinisial WPA (25).

 

Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial PT (18) , berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat karena telah melakukan pencurian dengan Pemberatan.

 

Sedangkan seorang Pelaku penadah barang hasil curian tersebut berinisial WPA (25) yang merupakan warga tiyuh Tunas Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

“Hari Sabtu (04/02/2023), sekitar pukul 03.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku curat bengkel dan Penadahnya mereka ditangkap saat sedang berada di rumahnya masing-masing di Kelurahan Mulya Asri dan Tiyuh Tunas Asri,” kata Kasat Reskrim

 

Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, SIK, Sabtu (04/02/2023).

 

Dari tangan pelaku ini, lanjut Kasat Reskrim, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit Bor duduk Merk MODERN warna Hijau yang telah dijual pelaku terhadap seseorang yang berinisial WPA (25).

 

Lebih lanjut” Kronologi Kejadian Pada Hari Senin Tanggal 27 Februari 2023 sekitar pukul 01.30 Wib di Tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga telah terjadi pencurian tepatnya di bengkel sepeda motor milik korban yang terjadi pada saat pelapor sedang tidur dirumahnya yang berada dibelakang bengkel ,pelapor mengetahui telah terjadi pencurian sekira pkl 07.00 Wib pada saat akan membuka bengkel miliknya melalui pintu belakang melihat gembok yang sebelumnya terkunci telah hilang akan tetapi pintu tertutup lalu pelapor membuka pintu tersebut saat masuk kedalam bengkel pelapor melihat barang-barang miliknya telah hilang yaitu berupa Travo Las, Bor duduk,Tabung elpiji 1 ( Satu ) buah, Accu yang telah rusak sebanyak sekira 1 ( Satu ) karung sudah tidak ada lagi.

 

Kronologi penangkapan para pelaku yaitu pada hari Jum’at 03 Maret 2023 sekira Pkl 22.00 Wib pelapor dan temannya melihat di Facebook ada yang meng-upload atau akan menjual barang berupa bor duduk dan foto bor duduk tersebut serupa dengan milik pelapor yang telah hilang ,setelah itu pelapor mencoba untuk melakukan transaksi untuk dapat melihat bor tersebut lalu terjadilah transaksi dan pada saat terjadi transaksi ternyata benar barang tersebut milik pelapor yang telah hilang dari keterangan penjual bor dirinya mendapatkan bor membeli dari saudara An. PT lalu pelapor mengamankan seseorang yang menjual bor miliknya tersebut An.WPA dan setelah itu pelapor menghubungi pihak Kepolisian setelah di interogasi WPA membeli 1 (satu) unit mesin bor tersebut dari Pelaku PT kemudian tekab 308 presisi beserta korban dan WPA menuju rumah PT, setelah dilakukan interogasi terhadap PT bahwa benar ia telah melakukan pencurian di bengkel milik saudara MASRURI, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan ke Mako Polres Tulang Bawang Barat guna penyidikan lebih lanjut ” jelas AKP Dailami.

 

Kedua Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat, untuk Pelaku an. PT dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun sedangkan pelaku an. WPA dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadah dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara (R/Eko)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed