oleh

Pernikahan Anak di Bawah Umur,LPAI Tubaba Ambil Langkah Tegas

TUBABA(RN)–Buntut kasus dugaan pelecehan seksual yang berujung pada pernikahan anak dibawah umur di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) nampaknya menyita perhatian publik.

 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, permasalahan itu menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun di salah satu Tiyuh (Desa) yang ada di Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) beberapa pekan yang lalu.

 

Selain disinyalir memiliki unsur pelecehan sebelumnya, diketahui pernikahan anak dibawah umur itu dinikahkan oleh seorang oknum penghulu daerah setempat tanpa adanya dispensasi dari Pengadilan Agama. yang dimana, hal itu seharusnya menjadi salah satu syarat wajib bagi seorang wali yang ingin menikahkan anak dibawah usia.

 

Akibat permasalahan tersebut, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tubaba sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh seorang oknum penghulu itu. Lantaran, menikahkan anak dibawah umur merupakan salah satu tindakan kekerasan terhadap anak dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

 

“Saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini dapat terjadi pada anak yang berusia 14 tahun, apapun alasan kedua orang tua maupun oknum penghulu itu, yang namanya kejadian seperti ini telah melanggar hukum,” ujar Sekertaris LPAI Tubaba, Aristusyah, mewakili Ketua LPAI Tubaba, Sahruddin Nur, saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (4/3/2023).

 

Dengan demikian lanjut Aristusyah, LPAI Tubaba akan mengambil langkah tegas, dirinya akan mencoba berkordinasi bersama anggota LPAI lainnya guna mengambil langkah dalam melakukan upaya perlindungan anak pada permasalahan ini. Salah satu upaya itu ialah, LPAI akan mencoba berkordinasi secara langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Unit Pelindung Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tubaba guna menanggapi permasalahan tersebut.

 

Dirinya berharap, persoalan seperti ini dapat disikapi secara intens oleh APH setempat. Dikarenakan, anak-anak merupakan calon generasi muda bagi bangsa Indonesia yang sangat perlu perhatian khusus dari segala elemen yang ada.

 

“Kami akan berkordinasi secara langsung ke Unit PPA Polres Tubaba. Setelah hal itu kami upayakan nantinya, saya harap Polres Tubaba dapat dengan cepat melakukan tindakan dalam menangani persoalan ini,” tandasnya.

 

Perlu kita ketahui seksama, jika mengacu pada peraturan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu. Memaksa menikahkan anak di bawah umur dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana.

 

Merujuk pada Pasal 10 undang-undang tersebut, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk di antaranya perkawinan anak, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.(R/Eko).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed