Muara Enim
ragamnews.co.id
Pelaksanaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim mulai mendapat sorotan
Pasalnya ada dugaan kuat, pelaksanaan kegiatan di desa, baik itu kegiatan yang didanai pakai Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD) desa Ujan Mas Baru diketemukan disinyalir tidak mengikuti juknis maupun juklak yang sudah ditentukan.
Desa ini diduga sudah mengangkangi aturan dalam melaksanakan kegiatan desanya, terutama yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Padahal, kegiatan desa yang tidak patuh pada juklak maupun juknis serta aturan yang berlalu jelas dianggap pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum.
Dugaan tersebut terjadi di Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Desa ini diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desanya. Hal itu diungkapkan oleh nara sumber kepada media ini, Rabu (08/03/2023) lalu.
Dibeberkannya, adapun dugaan permasalahan yang terjadi di Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas tersebut berdasarkan pemantauannya sebagai warga yang ingin ikut berperan dalam memberantas tindak pidana korupsi sebagaimana amanah Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di mana pada pasal 41 menyebutkan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun beberapa permasalahan yang terjadi di Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas adalah :
1. Bahwa pekerjaan cor beton pembuatan jalan setapak yang berlokasi di Dusun IV Desa Ujan Mas Baru tahun anggaran 2022 masih terus dikerjakan hingga tahun 2023. Padahal hal itu jelas tidak dibenarkan sebagaimana aturan yang berlaku.
2. Diduga Dana silpa atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Desa Ujan Mas Baru tidak jelas atau disinyalir belum dikembalikan oleh oknum Kepala Desa Ujan Mas Baru, ada dugaan sudah digunakan oleh oknum oknum Pemerintahan desa untuk kepentingan pribadi.
3. Di Desa Ujan Mas Baru ada membagikan kotak sampah kepada warga setempat namun mirisnya dari bulan Desember 2022 hingga sekarang sampah yang ada dalam kotak sampah warga tidak diambil, dibiarkan saja menumpuk sehingga menimbulkan aroma kurang sedap dan sangat mengganggu kesehatan warga, hal itu menjadi keluhan warga.
4. Diduga dana anggaran Karang Taruna dan Lembaga Adat tidak direalisasikan kepada pihak yang berhak mengelolanya.
5. Program Ketahanan Pangan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Ujan Mas Baru juga perlu di ditelusuri dan diaudit kegiatannya karena ada dugaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
” Yang kami ketahui beberapa point diatas diduga terjadi di desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas,” ucap nara sumber yang minta namanya dirahasiakan ini.
” Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menelusuri dan mengaudit keuangan Sesa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas.” pintanya.
Sedangkan Kepala Desa Ujan Mas Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim, Syamsir, saat dikonfirmasi melalui pesan Wa terkait permasalahan itu, Rabu (09/03/2023), pesan dibaca tapi oknum Kepala Desa ini tidak memberikan hak jawab sampai berita ini ditayangkan.
Sementara itu sebelumnya telah terjadi Memorandum of Understanding (MoU) antara para Kepala Desa se – Kabupaten Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim yang penanda tanggapannya di laksanakan di Kantor DPMD Kabupaten Muara Enim pada Selasa (07/03/2023).
Aktivis Pemerhati Kabupaten Muara Enim, Imam Suranto menanggapinya bahwa dengan adanya MOU tersebut, hendaknya para oknum Kepala Desa di Kabupaten Muara Enim jangan merasa senang dulu, terlalu percaya diri sehingga semena – mena dalam mengelolah keuangan desa. Karena sudah banyak contoh oknum Kepala Desa menikmati hidup di terali besi lantaran tidak bisa mempertanggung jawabkan keuangan desa yang ia kelolah.
” Walaupun kepala desa sudah ada MOU dengan pihak Kejaksaan, bukan berarti para oknum Kepala Desa tidak bisa kebal hukum dan tidak bisa tersentuh hukum ketika terbukti melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa,” ucap pria yang sering disebut ” Yanto Kaco Mato ” ini.
Yanto mengatakan, MOU dimaksud,bukan berarti Kejaksaan Negeri Muara Enim akan tutup mata dan akan menjadi tameng (pelindung) para oknum Kepala Desa Kabupaten Muara Enim yang melakukan tindak pidana korupsi, baik itu korupsi Dana Desa maupun korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).
” Kita yakin, MOU Kejari Muara Enim dengan para Kepala Desa di Kabupaten Muara Enim bukan bertujuan melindungi oknum Kepala Desa yang melakukan tindak pidana korupsi, ” bebernya.
” Nanti kita akan buktikan, jika ada temuan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kepala Desa di Kabupaten Muara Enim, akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya (Ab)
Komentar