Tulang Bawang(Ragamnews.co.id)– Cipto Suroso warga Desa Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Mesuji dinyatakan bebas.
Tersangka kasus penggelapan getah karet itu, dibebaskan dari tuntutan hukum setelah Kejaksaan Negeri Tulangbawang menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara.
“Kami menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penggelapan yang melanggar pasal 374 KUHP atas nama Cipto Suroso berdasarkan upaya keadilan restoratif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Dyah Ambarwati, seusai mengantarkan Cipto ke kediamannya, Jumat, 28 Januari 2022.
Dyah mengatakan, tersangka merupakan pekerja deres karet di PT Silva Inhutani Lampung (PT. SIL) di Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, sejak tahun 2016 dengan upah Rp2,5 juta tiap bulannya dengan asumsi perhitungan Rp4000 dikalikan jumlah getah karet yang dihasilkan tiap harinya.
Kata dia, tersangka terpaksa menggelapkan setengah karung karet beku hasil deresannya, Sabtu, 13 November 2021 karena untuk memenuhi kebutuhan sekolah dua orang anaknya yang masih duduk dibangku SD dan SMP.
Tersangka, lanjut dia, belum sempat menjual karet yang ditaksir senilai Rp500 ribu, karena terlebih dahulu kepergok security perusahaan ketika membawanya keluar.
“Di dalam penanganan tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif dapat dilakukan dengan persyaratan diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun , tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari
Rp2,5 juta,” ujar dia.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Tulangbawang, Leonardo Adiguna, mengatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan merupakan kali kedua yang dilakukan Korp Adhyaksa setempat.
Pertama yakni kasus kecelakaan lalu lintas yang memakan dua korban jiwa dengan tersangka seorang oknum anggota Polres Mesuji tahun 2020 lalu.
“Tujuan RJ adalah untuk mencari keadilan berdasarkan hati nurani, karena selama ini masyarakat beranggapan keadilan itu dengan dipenjarakan. Padahal dari beberapa ketentuan dan peraturan juga ada (perkara) yang bisa diselesaikan diluar persidangan,” kata dia.(Indra/Wahyudi).
Komentar