Muara Enim
ragamnews.co.id
Aktivitas tambang batu bara ilegal ( PETI ) di wilayah kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan khususnya di kecamatan Lawang Kidul dan kecamatan Tanjung Agung bukan lagi kegiatan yang sembunyi – sembunyi melainkan sudah dilakukan secara terang – terangan. Padahal semua tahu kalau kegiatan tambang batu bara tersebut ilegal atau tanpa izin.

Kita bisa melihat disepanjang jalan mulai dari wilayah Desa Keban Agung Lawang Kidul sampai ke wilayah kecamatan Panang Enim keberadaan tumpukan karung – karung yang berisi batubara yang dihasilkan dari aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang akan diangkut kepada pembeli.

Padahal lebih layak kalau penambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Muara Enim saat ini merupakan pencurian kekayaan alam secara besar besaran, yang bukan lagi dilakukan oleh masyarakat setempat secara tradisional dengan menggunakan cangkul, belencong, skop, atau sejenisnya, melainkan sudah dilakukan dengan menggunakan peralatan berat.
Dari informasi yang berhasil di dapat di lapangan bahwa pelaku utama kegiatan PETI bukan lagi masyarakat lokal namun sudah banyak dilakukan oleh pendatang dari luar daerah yang tentu saja memiliki kaki tangan dari warga setempat.
Tak ayal lagi kerusakan lingkungan di lokasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) sudah semakin parah dikarenakan kegiatan PETI sudah mengunakan alat alat modern seperti excavator pc 200 atau sejenisnya.
Aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim saat ini, para pelakunya terkesan tidak terusik dan tidak gentar dengan peraturan dan perundang – undangan yang secara tegas melarang, bahkan tidak memiliki konsekuensi hukum bagi para pelakunya. Bahkan boleh dibilang aktivitas PETI di Kabupaten Muara Enim kian marak pertumbuhannya.
Hal itu disampaikan, Adamri, salah seorang aktivis di Kabupaten Muara Enim, Rabu (12/04/2023).
Dirinya sangat menyayangkan aktivitas PETI di Kabupaten Muara Enim terkesan dibiarkan sejak puluhan tahun lalu, tanpa ada tindakan tegas terhadap para pelakunya.
Dikatakan Adamri, dapat dibayangkan betapa sangat besar negara sudah dirugikan disebabkan oleh pencurian kekayaan alam tersebut.
Belum lagi lingkungan yang rusak porak poranda, pencemaran udara karena debu debu batu bara yang setiap saat dihirup masyarakat, kesehatan masyarakat semakin terancam dalam kurun waktu yang cukup panjang.
Adamri meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang dalam hal ini pihak kepolisian untuk serius dan tegas untuk menghentikan dan menutup aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim sebelum memiliki regulasi yang jelas.
” Kami minta Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polri dapat lebih serius dan tegas menghentikan aktivitas tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim sebelum memiliki regulasi yang jelas,” pintanya.
Sementara itu, senada juga disampaikan oleh salah seorang aktivis pemerhati lingkungan kabupaten Muara Enim, Sucipto.
Ia menyebut bahwa aktivitas PETI di Kabupaten Muara Enim sudah sangat merusak lingkungan alasannya karena para pelaku penambangan tanpa izin ( PETI ) tidak memiliki tanggung jawab untuk pemulihan lingkungan pasca tambang.
” Sangat tidak mungkin pelaku atau Pengusaha PETI mau melakukan reboisasi atau reklamasi terhadap bekas galian tambang batu bara,” ujar Sucipto.
Selain itu, lanjut Sucipto, angkutan batu bara yang berasal dari PETI juga sudah menyebabkan macet yang sangat parah, debu – debu batubara menyebabkan polusi udara yang sangat mengancam kesehatan masyarakat.
Mirisnya lagi, tambah Sucipto bahwa aktivitas PETI di Kabupaten Muara Enim tidak ada kontribusi terhadap daerah atau kabupaten Muara Enim. Yang ada bahwa PETI sudah menyebabkan kerugian besar pada negara dan kabupaten Muara Enim khususnya.
Sucipto juga mendesak Aparat Penegak Hukum terutama Polri untuk menghentikan aktivitas PETI di Kabupaten Muara Enim atau segera dicarikan solusinya sehingga memiliki payung hukum yang jelas sehingga bisa menyumbang PAD untuk pembangunan di Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, dirinya sebagai warga Kabupaten Muara Enim mengajak para pelaku PETI terutama yang berasal dari Kabupaten Muara Enim untuk berpikir lebih jauh kedepan, akan jadi apa lingkungan bekas tambang batu bara nantinya. Akan seperti apa nasib anak dan cucu jika lahan untuk berkebun sudah tidak ada lagi nantinya. (Tim)
Komentar