oleh

RUSITO: MINTA APARAT PENEGAK HUKUM SEGERA USUT DUGAAN MARK UP PEMBELIAN MOBIL OPERASIONAL DESA DI PALI

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
ragamnews.co.id

Anggapan sejumlah LSM dan masyarakat di Kabupaten PALI atas dugaan Mark Up pada kegiatan pembelian mobil operasional desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 terus mengemuka.

Kali ini datangnya dari aktivis Kabupaten PALI, Rusito.

Rusito mengatakan terkait viralnya permasalahan dugaan mark up pada pembelian kendaraan operasional desa melalui anggaran Alokasi dana desa )ADD) tahun 2023 yang di koordinir oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) dirinya sebagai masyarakat PALI pada hari ini sudah menyampaikan laporan ke Aparat Penegak Hukum Polres PALI.

” Saya sebagai masyarakat PALI sudah menyerahkan laporan ke Polres PALI terkait ada dugaan Mark Up pada kegiatan Pembelian Operasional Desa di Kabupaten PALI anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023,” ujar Rusito kepada media ini, Jum’at (08/09/2023)

” Kami menduga kuat telah terjadi korupsi berupa Mark up pada pembelian mobil operasional desa dengan merk China “W” Formo S tersebut,” ungkap Rusito.

Lebih lanjut, Rusito memaparkan hasil penelusurannya ke pihak dealer mobil W tersebut. Adapun versi Rusito dugaan Mark up pada pembelian mobil operasional desa Kabupaten PALI tersebut adalah:

” Harga OTR mobil W Tipe Formo S 8seat Rp. 179.600.000,- Potongan Harga (cashback)  Rp. 21.000.000,-,.
Asuransi 1 tahun Rp. 4.500.000,.
Pemasangan branding full dan photo di belakang sekitar Rp. 2.500.000,-

” Jadi hasil perhitungan saya Perunitnya
158.600.000,. + 4.500.000,.+ 2.500.000,. = 165.600.000,-

Total keseluruhan nya adalah Rp.165.600.000,- X 48 unit = Rp 7.948.800.000,- ( Tujuh Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)

Sedangkan dana yang di anggarkan tiap desa adalah Rp. 175.000.000,- X 48 unit = 8.400.000.000,.( Delapan Miliar Empat Ratus Juta Rupiah )

Dugaan Mark Up nya adalah, Rp 8.400.000.000,. –  Rp. 7.948.800.000,. – = Rp 451.200.000,.( Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah )

” Jadi dugaan Mark up dan kerugian negara pada pengadaan mobil operasional desa di Kabupaten PALI itu adalah: Rp. 451.200.000,-,” jelas Rusito.

Rusito menambahkan, untuk diketahui bahwa dugaan uang Rp 450 Juta hasil Mark Up tersebut bukan uang sedikit, apalagi uang itu adalah uang negara yang notabene uang rakyat. Jadi sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum Polres PALI melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena uang Alokasi Dana Desa (ADD) bukanlah uang untuk di bancak oleh  oknum – oknum yang cuma mementingkan keuntungan pribadi, terkesan uang Alokasi Dana Desa (ADD) dijadikan ajang bisnis, mirisnya lagi selalu mengatasnamakan kepentingan masyarakat.

” Kami minta Aparat Kepolisian Polres PALI segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan Mark Up pembelian mobil operasional desa di Kabupaten PALI tersebut,” harap Rusito.

” Dan bila terbukti, kami minta oknum – oknum pelakunya dapat diberikan konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku, seret ke pengadilan untuk mempertanggung – jawabkannya, untuk memberikan efek jera terhadap pelaku,” Tutup Rusito.

Sementara itu, Pengurus Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) sebelumnya sudah memberikan klarifikasi secara tertulis kepada media terkait dugaan Mark Up pada pembelian mobil operasional desa tersebut.

Surat klarifikasi yang ditanda – tangani Ketua PK2DP, Meriyanto  dan Sekretaris FK2DP Rozali Amd itu membeberkan :

Dengan hormat, Menanggapi berita yang disampaikan melalui media online :

1. Forum Kepala Desa PALI (FK2DP) tidak pernah mengumpulkan uang setoran pembelian mobil Operasional Desa. Serta jumlah desa yang sudah belanja mobil operasional desa jenis Wlg Formo S MB 8 Seat hanya 48 desa. 48 x Rp. 175.000.000,- Rp. 8.400.000.000 (delapan miliar empat ratus juta rupiah)

2. Harga OTR tahun 2023 mobil Wlg Formo S MB 8 Seat Rp. 179.600.000,desa menawar dengan harga Rp. 164.000.000,jadi discon 15.600.000,-. Branding Fullbody Rp. 6.000.000,dan Asuransi Allris 1 tahun Rp. 5.000.000,-. Jadi harga mobil, branding dan Asuransi allris 1 tahun Rp. 175.000.000,-. Maka Cashback 20.000.000,tidak benar.

3. Total dana pembelian mobil (Branding Fullbody dan Asuransi Allris 1 tahun) 48 desa adalah : Rp. 175.000.000,x 48 desa -8.4.000.000 (Delapan Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).

4. Tidak ada Mark up harga

(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed