oleh

DIREKTUR PD. SPME PERUSDA MUARA ENIM DITANGKAP, ATAS DUGAAN KORUPSI

Muara Enim
ragamnews.co.id

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim mengamankan Direktur Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) Kabupaten Muara Enim berinisial NR atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (15/11/2023).

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT – 03/L6 15/Fd 1/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023.

Tim Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PD. Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME) terkait penyertaan modal kepada PT. Satu Cita Muka tahun 2021.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH kepada media ini, Rabu (15/11/2023) pukul 22.30 WIB.

Dijelaskan Anjas, bahwa dari hasil penyidikan tersebut. penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut yaitu Sdr. NR selaku Direktur PD. SPME berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 2528/L.6.15/fd.1/11/2023 tanggal 15 November 2023.

” Bahwa berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim, bahwa jumlah Kerugian Keuangan Nagara sebesar Rp. 700 000 000,(tujuh ratus juta rupiah),” ungkap Anjas

” Modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka NR. adalah tersangka memberikan penyertaan modal pada PT. Satu Cita Muka tanpa adanya persetujuan dari Dewan Pengawas dan Bupati Muara erim serta tidak tercatat dalam catatan keuangan PD. SPME,” ujar Anjas.

” Pasal sangkaan yang disangkakan kepada para tersangka adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagamana telah Grubah dan ditambah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidarr Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf 8 Undang Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” papar Anjas

” Terhadap tersangka tersebut sejak hari ini tanggal 15 November 2023 dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) han ke depan yang Penahanannya dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Enim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT- 04/L6 15/Fd 1/11/2023 tanggal 15 November 2023,” pungkasnya (Ab)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed